Halaman

Sabtu, 22 Juni 2013

Hak Kekayaan Intelektual Folklore Indonesia



Hak Kekayaan Intlektual (HKI) Folklor Indonesia: Legenda Angling Darma
oleh: Lailatul Choiriyah
Sebagai Negara yang berasaskan hukum, sudah selayaknya jika pemerintah sebagai wakil negara berkewajiban untuk memberikan kenyamanan dan melindungi bangsa Indonesia seperti yang telah tercantum pada pembukaan UUD 1945, yaitu ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia’. Salah satu bentuk perlindungan yang sangat diperlukan namun sering kurang diperhatikan adalah perlindungan terhadap segala hal mengenai kekayaan intelektual, terlebih jika itu mengenai seni dan kebudayaan negeri ini dari ancaman Negara lain. Tak jarang kita baru sadar dan  ribut jika sudah ada salah satu Kekayaan Intelektual Indonesia yang mendapat klaim dari Negara lain. Terlebih jika yang yang diklaim oleh Negara lain adalah kesenian tradisionl atau kebudayaan yang telah menjadi warisan dan ciri khas bagi Indonesia. Pengakuan lagu Rasa Sayange dan tari Reog oleh Malaysia seharusnya bisa memberikan kita, terutama pemerintah sebuah peringatan untuk segera mengambil langkah agar kejadian yang serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sehubungan dengan perlindungan terhadap kesenian tradisional/ folklor sebenarnya telah ada Undang-Undang tersendiri yang mengaturnya. Yang terbaru adalah Undang-Undang no. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang sampai sekarang masih belum ada perubahan apapun yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) tahun 1982 dan tahun 1987. Dalam dunia Internasional sendiri juga telah ada organisasi tersendiri yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual bernama World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan jika terjadi sesuatu yang berhubungan dengan Kekayaan Intelektual secara internasional.[1] Folklor dimasukkan ke dalam bagian UU tentang Kekayaan Intelektual khususnya hal Hak Cipta karena folklor dianggap sebagai sebuah ciptaan hasil pemikiran kreatif yang bagaimanapun wajib dilindungi.
Folklor merupakan bagian dari kebudayaan yang disebarkan dan diwariskan secara tradisional baik secara verbal maupun contoh yang disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu untuk mengingat yang mencakup 4 kelompok, yaitu: expression by words (‘verbal’), expression by musical sounds (‘music’), expression of the human body (‘by action’), and expression incorporated in a material object (‘tangible exression’).[2] Folklor sendiri menurut Jan Harold Bruvand, seorang ahli folklor asal amerika Serikat secara umum dibedakan menjadi 3, yaitu: [3]
1.      Folklor lisan yang meliputi bahasa rakyat, ungkapan dan teka-teki tradisional, sajak dan puisi rakyat, cerita rosa rakyat serta nyayian-nyanyian tradisional.
2.      Folklor sebagai lisan yang meliputi kepercayaan dan tahayul, permainan dan hiburan rakyat, tarian dan teater rakyat, adat, pesta dan upacara tradisional.
3.      Folklor bukan lisan yang lebih dikenal dengan artefak meliputi bangunan, seni kerajinan tangan, pakaian adat, peralatan tradisional serta obat-obatan dan makanan tradisional.
Dalam tulisan ini penulis akan menganalisis studi kasus sebuah legenda yang sudah cukup terkenal di Inonesia, terebih di pulau Jawa, yaitu legenda tentang raja Angling Darma.
Legenda Angling Darma Sebagai Folkor
Legenda adalah sebuah prosa rakyat bagian dari folklor yang mempunyai ciri-ciri mirip seperti mite, dianggap benar-benar terjadi, tokoh dalam legenda adalah manusia yang ada kalanya memiliki sifat-sifat yang luar biasa. Legenda bersifat migratoris, artinya berpindah-pindah dan dikenal luas di daerah-daerah yang berbeda. Jadi tidak heran jika ada beberapa daerah yang memiliki legenda yang memiliki banyak kesamaan. [4] Dalam penggolongannya, legenda Angling Darma termasuk dalam legenda perseorangan (mengenai tokoh yang memiliki kekuatan luar biasa) dan legenda tempat (sehubungan dengan tempat-tempat yang menjadi setting dalam legenda itu sendiri).
Angling Darma dikenal sebagai raja yang arif dan bijaksana dari kerajaan Malwapati yang dipercaya sebagai titisan dewa dan memiliki kemampuan mengerti bahasa binatang. Dia juga dianggap sebagai keturunan Arjuna, salah satu tokoh pewayangan, tetapi sang rabu juga disebutkan sebagai cucu raja Jayabaya atau Sri Maharaja Warmeswara, seorang raja Kediri yang berkuasa tahun 1135-1159 M.[5] Dalam ceritanya sendiri, Malwapati di bawah kepemimpinan Angling Darma tumbuh menjadi kerajaan yang maju, berkembang pesat dengan wilayahnya luas dan disegani banyak kerajaan lain. Saking tersohornya, kisah sang raja Malwapati ini sempat diangkat ke layar kaca beberapa tahun lalu sebelum diberheti tayangkan karena beberapa masalah.
Meski belum dapat dibuktikan kebenarannya dalam sejarah, apakah tokoh sang raja ini benar-benar telah memerintah sebuah kerajaan di Indonesia atau tidak, kisah perjalanan hidup Angling Darma telah mengilhami masyarakat luas dan menganggap kisahnya benar-benar telah terjadi di masa lampau. Sehingga tidak sedikit daerah yang mengklaim sebagai tempat sang Raja memerintah kerajaannya. Tak kurang ada 3 daerah yang mengaku sebagai daerah petilasan Angling Darma, diantaranya Temanggung, Bojonegoro, Pati dan Blitar.  Kesemua daerah tersebut juga memiliki alasan dan bukti tersendiri yang membuat mereka yakin dan berani mangakui bahwa tempat mereka memang menjadi tempat petilasan.
Bojonegoro sebagai salah satu daerah yang mengklaim menggunakan nama Malwapati sebagai nama pendopo kabupaten dan juga radio milik Pemerintah Kabupaten. Tidak sampai di situ, di gapura masuk kota Bojonegoro dengan jelas terpampang tulisan “Selamat Datang di Bumi Angling Darma”, Klub sepak bola Kabupaten Bojonegoro, PERSIBO juga menyebut dirinya sebagai Laskar Angling Darma. Pemerintah Kabupaten bahkan berencana membangun museum sekaligus monument Angling Darma di desa Wotangare, yang menurut mereka merupakan pusat Kerajaan Malwapati yang diperintah oleh Angling Darma untuk meningkatkan peluang pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Dari sekian banyaknya klaim mengenai petilasan yang ada, tidak adanya bukti-bukti lain yang valid serta banyaknya kejanggalan dalam kisahnya dimana Angling Darma diceritakan keturunan Arjuna yang seorang tokoh perwayangan membuat kisah ini tetap sulit dipercaya. Apalagi dengan tidak adanya dukungan dari teori-teori sejarah yang ada membuat kisah sang raja Malwapati ini hanya sekedar cerita rakyat atau legenda belaka yang data digolongkan ke dalam folklor. Meskipun hanya folklor dan tidak nyata terbukti ada dalam sejarah, keberadaan cerita rakyat ini harus tetap mendapat apresiasi karena pesan-pesan moral yang terkandung di dalamnya. Selain itu cerita rakyat merupakan salah satu warisan budaya yang harus tetap dijaga agar tidak menghilang di kemudian hari, terlebih jika sampai diklaim oleh Negara lain. 
Perlindungan HKI terhadap Folklor Indonesia
Perlunya perlindungan terhadap folklor berawal dari pemikiran bahwa folklor merupakna salah satu aset Negara yang sangat berharga, oleh karenanya diperlukan pendekatan untuk mempertahankan sekaligus melestarikan keberadaan folklor yang didasarkan pada perlindungan terhadap kekayaan intelektual dalam bidang Hak Cipta. Mengenai pemegang hak cipta atas folklor ini sendiri sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang RI no.19 tahun 2002  tentang Hak Cipta pasal 10 ayat (2) di mana telah disebutkan bahwa “Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.”[6]
Dengan demikian, terlepas dari banyaknya klaim dari berbagai daerah mengenai tempat kejadian di dalam kisah sang Raja, cerita rakyat/ legenda Angling Darma yang yang merupakan bagian dari folklor, secara tidak langsung Hak Ciptanya telah dipegang oleh Negara dengan batas waktunya yang tidak terbatas seperti halnya kepemilikan Hak Cipta lainnya yang hanya sampai 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yang untuk selanjutnya akan menjadi domain milik publik. Hal ini juga telah diputuskan dalam UUHC pasal 31 ayat (1) butir a, bahwa “Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu.”[7] Sehingga dapat dipastikan jika cerita rakyat Angling Darma ini mendapat perlindungan penuh dari pemerintah, dan jika mungkin di suatu waktu nanti ada orang yang bukan warga Negara Indonesia yang ingin mengumumkan atau memperbanyaknya harus mendapat izin dari instasi yang terkait, sesuai yang tercantum dalam pasal 10 ayat (3).
Keterlibatan Negara dalam proses perlindungan dan penguasaan folklore perlu mendapatkan penegasan yang jelas, terutama mengenai penguasaan Negara tersebut, yang dalam hal ini ada beberapa teori yang bisa menjelaskannya. Mohammad Hatta merumuskan bahwa sesuatu yg dikuasai Negara itu, dikuasai oleh Negara tidak berarti Negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan Negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.[8] Dengan kata lain, Negara sebagai pemegang Hak Cipta bertindak sekaligus sebagai pelindung yang bagaimanapun tetap tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan tetap melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengembangannya.
Dalam kasus Legenda Angling Darma yang sampai saat ini sepertinya belum masuk dalam inventarisasi Negara, ada langkah-langkah perlindungan yang dapat dilakukan seperti halnya pada folklor lainnya agar tetap terjaga kelestariannya. Yaitu terdiri dari langkah-langkah perspektif Yuridis dan perspektif Sosio-Kultural. Langkah-langkah perspektif Yuridis dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut: [9]
1.      Melakukan pengaturan pembagian economic rights antara pemerintah dan masyarakat adat, sehingga nantinya tidak timbul kesalahpahaman dan pemerintah terkesan melakukan monopoli terhadap folklor tersebut.
2.      Pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, dengan tujuan semakin memperkuat aturan yang telah ada agar kasus seperti klaim Reog oleh Malaysia tidak perlu terjadi lagi.
3.      Melakukan inventarisasi terhadap folklor-folklor yang ada di Indonesia. Hal ini data dilkukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan seniman tradisional mengenai arti penting folklore dan pendataannya, memanfaatkan kesenian tradisional secara optimal dengan menghormati hak-hak sosial dan budaya masyarakat yang berkepentingan.
4.      Dokumentasi yang komprehensif dengan cara pembentukan badan khusus sebagai representasi pelestarian folklor atau ciptaan yang tidak diketahui penciptanya.
Sedangkan langkah persektif Sosio-Kultural dapat dilakukan dengan: [10]
  1. Pendekatan komunikasi dan edukasi terhadap masyarakat yang efektif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar turut serta membantu Negara dalam hal penginventarisasian folklor.
  2. Pemberdayaan kelompok masyarakat pengusung budaya adat agar senantiasa melestarikan folklor yang ada dengan melakukan pelatihan, pemberdayaan dan pertunjukan-pertunjukan yang berhubungan dengan folklor tersebut.
  3. Pendekatan melalui sarana pendekatan formal, dapat dilakukan dengan memasukan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual ke dalam mata pelajaran sejak sekolah menengah dan juga di tingkat kuliah untuk menambah pemahaman akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sejak dini.
Dari seluruh uraian panjang di atas dapat disimpulkan bahwa legenda Angling Darma yang digolongkan ke dalam folklor menjadi milik masyarakat Indonesia yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara dan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan Hak Cipta dari Negara.



[1]  Adnes Vira Ardian, Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam kesenian tradisional di Indonesia(Tesis), dalam  http://eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf, (Semarang, 2008), 97, diunduh pada 7 Juni 2013.
[2] Krisnani setyowati, dkk. Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi, dalam http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/7123/Hak%20Kekayaan%20Intelektual.pdf , bogor. (Bogor, 2005), 165, Diunduh  pada 7 juni 2013.
[3] Aditya Pramudito. Kebudayaan dan kesenian Indonesia, Dalam http://kebudayaankesenianindonesia.blogspot.com/2012/06/pengertian-folklore-aditya-pramudito.html (2012). Diunduh pada 8 Juni 2013.
[4] Idem.
[5] Nizar Anwar, Angling Darma, Dongeng yang Diperebutkan, dalam http://marnendra.blogspot.com/2012/07/angling-darma-dongeng-yang-diperebutkan.html, (14 Juli 2012), diunduh pada 6 Juni 2013.

[6] Undang-undang perlindungan HAKI, (Bandung: Citra Umbara, 2011), 319.
[7] Idem, 329.
[8] Arif Lutviansari, Hak Cipta dan Perlindungan Folklore di Indonesia, (Yogyakarta:Graha Ilmu, 2010), 17, diambil dari Mohammad Hatta, Penjabaran pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Mutiara, 1997), 28.
[9] Arif Lutviansari, Hak Cipta dan Perlindungan Folklore di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), 137.
[10] Idem, 150.

Sabtu, 05 Mei 2012

Hukum Nikah ^^


حكم الزواج
              لقد قضت الفطرة التى فطر الله الناس عليها بضرورة الطقاء الذكور بالإناث دفعاالى بقاء النوع الإنسا نى, ليعمرالكون الذى سخره الله لأبناء هذا الكون، مافى السموات وما فى الأرض فضلا منه وكرما، كما ان كلا من الزوجين يجد الراحة والاستعانة بصاحبه، بالإضافة الى ان المجتمع الصلح لايقوم الا اذا تكون من اسرسليمة صالحة، واساس الأسرة التى تكون على هذا النحوهوالزواج، فبسببه يتكون النشء، وبسببه ايضا لايحدث تشريد للأولاد، ولاتشتيت للأسر، بخلاف السفاح الذى لايعرف فيه الأولاد لهم اباء ولا اهلا يقومون على تربيتهم التربية السليمة، وفى هذا خطورةعلى المجتمع كله حيث يقوم بالانتقام نه، ظانين انه السبب الأول فى وجودهم على هذه الصورة السيئة، اما فى ظل الزواج السرعى فان كلامنهم ينشآ فى احضان ابويه وينموفى ظل اسرته، ويظل كذلك حتى يبلغ اشده، لأن النهج الذى رضيه الإسلام هو النهج السليم الذى يلائم طبيعة البشر.
                والزواج فيه حفظ للنفس البشرية ولايتم ذلك إلابالتناسل، لأن الزواج وإن كان يقصد به استمتاع كل من الزوجين بالاخر، إلاان هذه المتعة لاتقصد لذاتها، وانماهى وسيلة للذرية والنسل، والسكن بين الزوجين والانس بلأسرة، وفى هذا يروى عن معقل بن يسار ان الرسول صلى الله عليه وسلم قال: (تزوجوا الودود الولود فإنى مكاثربكم الأمم)، فالزواج يحصن النفس ويبعدها عن انتهاك الحرمات، وذلك بإباحة ان يقضى كل واحد حاجته الجنسية عن طريق حلال، فليس اضر بالمجتمع ولاادعى إلى فنائه، ولا اشد تاثيرا فى كيانه من النتشار الفسوق وتراك حبل الشباب ليسير حسب هواه، وايضا يكون سباب فى كثرة النسل، يقول صلى الله عليه وسلم (سوداء ولود خير من حسناءعقيم)، من اجل ذلك تولى الشرع الحكيم وضع قواعد عقد الزواج وتحديد احكامه، ثم احاطه بعناية ليشعر الزوجان انهما يرتبطان برتبطان برباط مقدس يظلله الدين فى كل خطوة من خطواته، فيقيمان احكامه عن رضاء واحتيار، فطلب من راغب الزواج ان يختار شريكة حياته فلا ينظر الى الجميلة فقط، بل يرتبط بذات الدين والخلق الحسن، وان كان الجمال مطلوبا إلاانه ليس هوالهدف الاصلى، بل لابد من الدين، لذا يقول الرسول صلى الله عليه وسلم: (......فاظفر بذات الدين تربت يداك)، ويقول صلى الله عليه وسلم: (....ولأمة سوداء ذات دين افضل)، وغير ذلك.
والزواج تعتريه الا حكام الشر عية الخمسة، وذلك حسب حالةالانسان من حيث الر غبه فيه والقدرة عليه اوالعجز عنه وعن مسئو ليته
الندب: الاصل ان الزواج مندوب  وهذا قول الجمهور واوجبه الظهر يه.والاصح قول الجمهور لان بعض الصَحَابَةِ لم يتزو جوا وخصوصا من النساءاللا تى فقد ن ازو جهن فلو كان واجبا لأ لزمهن الرسول صلى الله عليه وسلم اوالصحابة من بعده بدلك ;و يتحقق الندب لمن كان تائقا للزواج وقادرا عليه;  ولكنه يامن على نفسه من ارتكاب المحر مات فيكو ن الزواج افضل من التخلى للعبادة لان الاسلا م يتبذ الرهبنة، يقو ل الرسول صلى الله عليه وسلم : ( ان الله ابد لنا بالرهبانية الحنيفية السمحة ) رواه الطبرا ني، وقال صلى الله عليه و سلم: ( يامعشر الشباب من ااستطاع منكم  الباءة فليتزوج.....) روه الجمعا عة ، والباءة: القدرة على الجماع ومؤنة الزوج ماديا، وقال اايضا صلى الله عليه وسلم: (تزوجوا فانى مكا ثربكم الامم ولاتكونواكرهبانية النصاري) رواه البيهقى من طريق ضعيف .

 
HUKUM PERNIKAHAN

Fitrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah, menetapkan bahwasanya seorang laki-laki pasti bertemu dengan seorang perempuan untuk mendorong keberlangsungan manusia agar dunia yag telah diciptakan oleh Allah untuk manusia menjadi ramai, adalah sesuatu di langit dan di bumi sebagai anugerah dari-Nya, sebagimana sepasang suami istri yang menemukan kedamaian dan saling membutuhkan, dengan bertendensi bahwasanya masyarakat yang baik tidak akan terwujud kecuali jika terdiri dari keluarga yang baik, sedangkan pondasi suatu keluarga sebagaimana tersebut adalah “pernikahan”, karena dengannya akan tercipta suatu pertumbuhan, dan karenanya pula tidak akan terjadi pengusiran terhadap anak-anak dan tercerai-berainya keluarga. Beda halnya dengan perzinaan yang dengannya seorang anak tidak akan mengetahui ayahnya, tidak pula tahu keluarga yang akan mendidik mereka dengan pendidikan yang baik. Dan di dalam perzinaan terdapat bahaya terhadap semua masyarakat yang akan menyebabkan penyiksaan, mereka akan menyangka bahwasanya perzinaan adalah faktor utama dari penyiksaan tersebut. Adapun di dalam naungan pernikahan secara syari’at, mereka akan tumbuh di bawah asuhan kedua orang tuanya, dan bertumbuh kembang dalam naungan keluarga, dan akan terus seperti itu hingga sampai dewasa, karena jalan yang diridhoi oleh islam adalah jalan keselamatan yang sesuai dengan tabiat manusia.
Dengan pernikahan harga diri manusia akan terjaga, dan itu tidak akan sempurna kecuali dengan beranak pinak, karena sekalipun pernikahan dimaksudkan  adalah kenikmatan sepasang suami istri, akan tetapi itu bukanlah tujuan utama, karena ia adalah perantara adanya keturunan, keharmonisan diantara suami-istri dan kedamaian di dalam keluarga; dalam hal ini diriwayatkan dari sahabat Mu’aqil bin Yasar bahwasanya Rosulullah bersabda : ( Nikahilah seorang wanita yang ramah dan subur, karena aku adalah nabi yang terbanyak umatnya), Jadi pernikahan dapat menjaga harga diri dan menjauhkan diri dari melanggar hal-hal yang diharamkan, dan pernikahan itu dalah hal yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan keinginan biologisnya dengan cara yang halal, maka pernikahan tidak akan meresahkan masyarakat, tidak mendorong pada kerusakan, tidak menjadi faktor di dalam tersebarnya kebrutalan, dan meninggalkannya hubungan para pemuda yang berjalan menuruti hawa nafsunya, dan pernikahan itu menjadi faktor dalam banyakya keturunan. Rosulullah SAW bersabda: ( Wanita-wanita yang berkulit hitam namun subur itu lebih baik daripada wanita-wanita yang cantik namunmandul). Karena itu hukum syari’at meletakkan aturan-aturan dalam akad pernikahan dan menentukan hukum-hukumnya. Kemudian syari’at meliputinya dengan suatu upaya agar suami-istri merasa bahwasanya keduanya diikat dengan ikatan yang suci dan dinaungi dengan agama dalam setiap jejak langkahnya, lantas menegakkan hukum-hukum tersebut dengan senang dan suka rela. Maka seseorang yang akan menikah hendaknya untuk memilih pasangan hidupnya dengan tidak memandang kecantikannya saja, tetapi memilih seorang wanita yang beragama dan berbudi pekerti yang baik. Sekalipun kecantikan itu dituntut namun bukanlah menjadi tujuan yang utama, akan tetapi diharuskan yang beragama, karena itu Rosulullah bersabda: (…..pilihlah wanita yang beragama, niscaya engakau akan bahagia), dan Rosulullah juga bersabda: (….sungguh seorang budak berkulit hitamnamun beragama itu lebih utama), dan lain sebagainya.
Dalam pernikahan terdapat 5 hukum, hukum tersebut menurut keadaan seseorang yang ditinjau dari inginnya menikah, mampu menafkahi atau tidak mampunya melakukan tanggung jawabnya.
1. Sunah; pada dasarnya pernikahan itu sunah, dan itu adalah pendapat dari jumhur ulama, namun madzab Ad-Dhohiri menghukuminya wajib, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama, karena sebagian sahabat tidak menikah, lebih-lebih janda yang ditinggal suaminya. Maka andaikan pernikahan itu wajib niscaya Rosulullah SAW. akan mewajibkan janda-janda tersebut untuk menikah, begitu juga para sahabat niscaya akan diwajibkan juga. Hukum sunah tersebut bagi seseorang yang ingin menikah dan mampu namun ia merasa aman dari melakukan hal-hal yang diharamkan, maka pernikaha tersebut lebih utama daripada tidak menikah karena bertujuan ibadah, dikarenakan islam mengesampingkan kerahib-an (kependetaan). Rosulullah SAW bersabda: (Sesungguhnya Allah telah menggantikan kita dengan kerahib-an yang lurus dan damai) H.R Thabrani. Dan Rosulullah SAW bersabda: (Wahai pemuda, barang siapa dari kalian mampu, maka menikahlah…) H.R Jamaah. Kata al baa-ah mempunya arti mapu melakukan hubungan suami-istri dan mampu memberikan nafkah materi dalam pernikahan, dan juga Rosulullah bersabda: (Menikahlah karena sesungguhnya aku adalah nabi yang paling banya umatnya, dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta Nasrani) H.R Baihaqi dari sanad yang dhoif.


N.B: tugas matkul yang bener2 berkesan,,,,hehehhe.....