Halaman

Sabtu, 05 Mei 2012

Hukum Nikah ^^


حكم الزواج
              لقد قضت الفطرة التى فطر الله الناس عليها بضرورة الطقاء الذكور بالإناث دفعاالى بقاء النوع الإنسا نى, ليعمرالكون الذى سخره الله لأبناء هذا الكون، مافى السموات وما فى الأرض فضلا منه وكرما، كما ان كلا من الزوجين يجد الراحة والاستعانة بصاحبه، بالإضافة الى ان المجتمع الصلح لايقوم الا اذا تكون من اسرسليمة صالحة، واساس الأسرة التى تكون على هذا النحوهوالزواج، فبسببه يتكون النشء، وبسببه ايضا لايحدث تشريد للأولاد، ولاتشتيت للأسر، بخلاف السفاح الذى لايعرف فيه الأولاد لهم اباء ولا اهلا يقومون على تربيتهم التربية السليمة، وفى هذا خطورةعلى المجتمع كله حيث يقوم بالانتقام نه، ظانين انه السبب الأول فى وجودهم على هذه الصورة السيئة، اما فى ظل الزواج السرعى فان كلامنهم ينشآ فى احضان ابويه وينموفى ظل اسرته، ويظل كذلك حتى يبلغ اشده، لأن النهج الذى رضيه الإسلام هو النهج السليم الذى يلائم طبيعة البشر.
                والزواج فيه حفظ للنفس البشرية ولايتم ذلك إلابالتناسل، لأن الزواج وإن كان يقصد به استمتاع كل من الزوجين بالاخر، إلاان هذه المتعة لاتقصد لذاتها، وانماهى وسيلة للذرية والنسل، والسكن بين الزوجين والانس بلأسرة، وفى هذا يروى عن معقل بن يسار ان الرسول صلى الله عليه وسلم قال: (تزوجوا الودود الولود فإنى مكاثربكم الأمم)، فالزواج يحصن النفس ويبعدها عن انتهاك الحرمات، وذلك بإباحة ان يقضى كل واحد حاجته الجنسية عن طريق حلال، فليس اضر بالمجتمع ولاادعى إلى فنائه، ولا اشد تاثيرا فى كيانه من النتشار الفسوق وتراك حبل الشباب ليسير حسب هواه، وايضا يكون سباب فى كثرة النسل، يقول صلى الله عليه وسلم (سوداء ولود خير من حسناءعقيم)، من اجل ذلك تولى الشرع الحكيم وضع قواعد عقد الزواج وتحديد احكامه، ثم احاطه بعناية ليشعر الزوجان انهما يرتبطان برتبطان برباط مقدس يظلله الدين فى كل خطوة من خطواته، فيقيمان احكامه عن رضاء واحتيار، فطلب من راغب الزواج ان يختار شريكة حياته فلا ينظر الى الجميلة فقط، بل يرتبط بذات الدين والخلق الحسن، وان كان الجمال مطلوبا إلاانه ليس هوالهدف الاصلى، بل لابد من الدين، لذا يقول الرسول صلى الله عليه وسلم: (......فاظفر بذات الدين تربت يداك)، ويقول صلى الله عليه وسلم: (....ولأمة سوداء ذات دين افضل)، وغير ذلك.
والزواج تعتريه الا حكام الشر عية الخمسة، وذلك حسب حالةالانسان من حيث الر غبه فيه والقدرة عليه اوالعجز عنه وعن مسئو ليته
الندب: الاصل ان الزواج مندوب  وهذا قول الجمهور واوجبه الظهر يه.والاصح قول الجمهور لان بعض الصَحَابَةِ لم يتزو جوا وخصوصا من النساءاللا تى فقد ن ازو جهن فلو كان واجبا لأ لزمهن الرسول صلى الله عليه وسلم اوالصحابة من بعده بدلك ;و يتحقق الندب لمن كان تائقا للزواج وقادرا عليه;  ولكنه يامن على نفسه من ارتكاب المحر مات فيكو ن الزواج افضل من التخلى للعبادة لان الاسلا م يتبذ الرهبنة، يقو ل الرسول صلى الله عليه وسلم : ( ان الله ابد لنا بالرهبانية الحنيفية السمحة ) رواه الطبرا ني، وقال صلى الله عليه و سلم: ( يامعشر الشباب من ااستطاع منكم  الباءة فليتزوج.....) روه الجمعا عة ، والباءة: القدرة على الجماع ومؤنة الزوج ماديا، وقال اايضا صلى الله عليه وسلم: (تزوجوا فانى مكا ثربكم الامم ولاتكونواكرهبانية النصاري) رواه البيهقى من طريق ضعيف .

 
HUKUM PERNIKAHAN

Fitrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah, menetapkan bahwasanya seorang laki-laki pasti bertemu dengan seorang perempuan untuk mendorong keberlangsungan manusia agar dunia yag telah diciptakan oleh Allah untuk manusia menjadi ramai, adalah sesuatu di langit dan di bumi sebagai anugerah dari-Nya, sebagimana sepasang suami istri yang menemukan kedamaian dan saling membutuhkan, dengan bertendensi bahwasanya masyarakat yang baik tidak akan terwujud kecuali jika terdiri dari keluarga yang baik, sedangkan pondasi suatu keluarga sebagaimana tersebut adalah “pernikahan”, karena dengannya akan tercipta suatu pertumbuhan, dan karenanya pula tidak akan terjadi pengusiran terhadap anak-anak dan tercerai-berainya keluarga. Beda halnya dengan perzinaan yang dengannya seorang anak tidak akan mengetahui ayahnya, tidak pula tahu keluarga yang akan mendidik mereka dengan pendidikan yang baik. Dan di dalam perzinaan terdapat bahaya terhadap semua masyarakat yang akan menyebabkan penyiksaan, mereka akan menyangka bahwasanya perzinaan adalah faktor utama dari penyiksaan tersebut. Adapun di dalam naungan pernikahan secara syari’at, mereka akan tumbuh di bawah asuhan kedua orang tuanya, dan bertumbuh kembang dalam naungan keluarga, dan akan terus seperti itu hingga sampai dewasa, karena jalan yang diridhoi oleh islam adalah jalan keselamatan yang sesuai dengan tabiat manusia.
Dengan pernikahan harga diri manusia akan terjaga, dan itu tidak akan sempurna kecuali dengan beranak pinak, karena sekalipun pernikahan dimaksudkan  adalah kenikmatan sepasang suami istri, akan tetapi itu bukanlah tujuan utama, karena ia adalah perantara adanya keturunan, keharmonisan diantara suami-istri dan kedamaian di dalam keluarga; dalam hal ini diriwayatkan dari sahabat Mu’aqil bin Yasar bahwasanya Rosulullah bersabda : ( Nikahilah seorang wanita yang ramah dan subur, karena aku adalah nabi yang terbanyak umatnya), Jadi pernikahan dapat menjaga harga diri dan menjauhkan diri dari melanggar hal-hal yang diharamkan, dan pernikahan itu dalah hal yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan keinginan biologisnya dengan cara yang halal, maka pernikahan tidak akan meresahkan masyarakat, tidak mendorong pada kerusakan, tidak menjadi faktor di dalam tersebarnya kebrutalan, dan meninggalkannya hubungan para pemuda yang berjalan menuruti hawa nafsunya, dan pernikahan itu menjadi faktor dalam banyakya keturunan. Rosulullah SAW bersabda: ( Wanita-wanita yang berkulit hitam namun subur itu lebih baik daripada wanita-wanita yang cantik namunmandul). Karena itu hukum syari’at meletakkan aturan-aturan dalam akad pernikahan dan menentukan hukum-hukumnya. Kemudian syari’at meliputinya dengan suatu upaya agar suami-istri merasa bahwasanya keduanya diikat dengan ikatan yang suci dan dinaungi dengan agama dalam setiap jejak langkahnya, lantas menegakkan hukum-hukum tersebut dengan senang dan suka rela. Maka seseorang yang akan menikah hendaknya untuk memilih pasangan hidupnya dengan tidak memandang kecantikannya saja, tetapi memilih seorang wanita yang beragama dan berbudi pekerti yang baik. Sekalipun kecantikan itu dituntut namun bukanlah menjadi tujuan yang utama, akan tetapi diharuskan yang beragama, karena itu Rosulullah bersabda: (…..pilihlah wanita yang beragama, niscaya engakau akan bahagia), dan Rosulullah juga bersabda: (….sungguh seorang budak berkulit hitamnamun beragama itu lebih utama), dan lain sebagainya.
Dalam pernikahan terdapat 5 hukum, hukum tersebut menurut keadaan seseorang yang ditinjau dari inginnya menikah, mampu menafkahi atau tidak mampunya melakukan tanggung jawabnya.
1. Sunah; pada dasarnya pernikahan itu sunah, dan itu adalah pendapat dari jumhur ulama, namun madzab Ad-Dhohiri menghukuminya wajib, pendapat yang lebih benar adalah pendapat jumhur ulama, karena sebagian sahabat tidak menikah, lebih-lebih janda yang ditinggal suaminya. Maka andaikan pernikahan itu wajib niscaya Rosulullah SAW. akan mewajibkan janda-janda tersebut untuk menikah, begitu juga para sahabat niscaya akan diwajibkan juga. Hukum sunah tersebut bagi seseorang yang ingin menikah dan mampu namun ia merasa aman dari melakukan hal-hal yang diharamkan, maka pernikaha tersebut lebih utama daripada tidak menikah karena bertujuan ibadah, dikarenakan islam mengesampingkan kerahib-an (kependetaan). Rosulullah SAW bersabda: (Sesungguhnya Allah telah menggantikan kita dengan kerahib-an yang lurus dan damai) H.R Thabrani. Dan Rosulullah SAW bersabda: (Wahai pemuda, barang siapa dari kalian mampu, maka menikahlah…) H.R Jamaah. Kata al baa-ah mempunya arti mapu melakukan hubungan suami-istri dan mampu memberikan nafkah materi dalam pernikahan, dan juga Rosulullah bersabda: (Menikahlah karena sesungguhnya aku adalah nabi yang paling banya umatnya, dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta Nasrani) H.R Baihaqi dari sanad yang dhoif.


N.B: tugas matkul yang bener2 berkesan,,,,hehehhe.....


















Ayat tentang Makanan :1


Ayat Tentang Makanan:
Hikmah Dibalik Pengharaman Makanan Tertentu
(oleh: Lailatul Choiriyah_C04210024)
Al-Maidah: 3
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما اهل لغيرالله به، والمنخنقة والموقودة والمتردية والنطيحة وما اكل السبع الا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وان تستقسموا بالأزلام،ذالكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون  اليوم اكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتى ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم  فإن الله غفوررخيم (3) 
Artinya:
“Diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih atas berhala-berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah,yamg demikian itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah berputus asa untuk (mengalahkan) agama kamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agama kamu, dan telah Ku-cukupkan kepada kamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Diharamkan oleh Allah bahkan siapapun atas kamu memakan bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang sah, juga darah yang mengalir, sehingga tidak termasuk hati dan jantung, daging babi, yakni seluruh tubuhnya termasuk lemak dan kulitnya, demikian juga daging hewan apapun yang disembelih atas nama selain Allah dalam rangka ibadah atau menolak bala’ yang diduga dapat tercapai dengan menyembelihnya, dan diharamkan juga yang mati karena tercekik dengan cara atau alat apapun, disengaja maupun tidak. Demikian juga yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali jika binatang-binatang halal yang mengalami apa yang disebut di atas belum sepenuhnya mati sehungga sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu apa yang disembelih atas atau untuk berhala-berhala, apapun berhala itu. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, yang demikian itu adalah kefasikan, yakni perbuatan yang mengantar pelakunya keluar dari koridor agama.
Pada hari ini, yakni ketika turunnya ayat ini, atau pada masa kini, orang-orang yang kafir, baik yang mantab kekufurannya maupun tidak, telah berputus asa untuk mengalahkan dan memudarkan agama yang kamu bawa dan juga berputus asa untuk membendung masyarakat memeluknya, dan sebab itu pula janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku semata-mata, karena pada hari ini juga telah Ku-sempurnakan untuk kamu agama kamu, yakni telah Ku-turunkan semua yang kamu butuhkan dari prinsip-prinsip petunjuk agama yang berkaitan dengan halal dan haram, sehingga tugas kamu hanya menjabarkan dan atau menganalogikannya, dan telah Ku-cukupkan kepada kamu nikmat-Ku, sehingga kamu tidak butuh lagi kepada petunjuk agama selainnya, dan telah Ku-ridhai Islam itu, yakni penyerahan diri sepenuhnya kepada-Ku menjadi agama bagi kamu. Maka barangsiapa terpaksa, yakni berada dalam kondisi yang mengancam kelangsungan hidupnya bila dia tidak memakan makanan yang diharamkan  itu karena kelaparan dan tanpa sengaja berbuat dosa, maka di dapat memakannya sekedar untuk melanjutkan nafas kehidupannya dan Allah akan memaafkannya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]
Allah memang telah mensyariatkan sesuatu untuk kebaikan  manusia itu sendiri, oleh karenanya Allah mengharamkan semua hal yang disebut sebelumnya (dari bangkai hingga pengundian nasib), karena kesemuanya adalah termasuk perbuatan  fasiq, yang akan membawa banyak kemudhorotan dan mengakibatkan seseorang keluar dari aturan-aturan agama yang telah disyariatkan. Dan pada kenyataannya, ilmu pengetahuan pada masa kini telah membuktikan bahwasanya hal-hal yang diharamkan pada surat al-Maidah ayat 3 ini memang membawa keburukan bagi umat manusia.
Misalnya saja bangkai, babi, darah, dan binatang yang mati tercekik. Bangkai diharamkan karena dikhawatirkan penyebab kematiannya adalah karena penyakit yang berbahaya (seperti flu burung) yang ketika dikonsumsi tentu saja akan membawa kuman dan  penyakit bagi manusia, palagi jika waktu kematiannya tidak jelas sudah berapa lama. Selain itu naluri manusia yang sehat pasti tidak akan mau memakan bangkai dan manusia cenderung menganggap bangkai itu kotor dan  memakan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
Babi, sebagaimana yang sudah diketahui adalah hewan yang mengidap berbagai jenis bakteri dan cacing yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Salah satunya adalah cacing pita (Taenia solium) yang bisa menyebabkan berbagai penyakit.. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi tersebut. Penyakit-penyakit yang bisa ditularkan oleh daging babi banyak sekali, di antaranya:
  1. Kolera babi. Yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus
  2. Keguguran nanah, yang disebabkan oleh bakteri prosillia babi.
  3. Kulit kemerahan, yang ganas dan menahun. Yang pertama bisa menyebabkan kematian dalam beberapa kasus, dan yang kedua menyebabkan gangguan persendian.
   4. Penyakit pengelupasan kulit.
    5. Benalu eskares, yang berbahaya bagi manusia.
Dalam hal babi, sebagian besar ulama telah berpendapat bahwa yang diharamkan bukan hanya dagingnya,tetapi seluruh dari bagian babi itu sendiri, baik daging, kulit, maupun bulunya.
Darah diharamkan karena ia merupakan alat transportasi dalam tubuh makhluk hidup yang juga turut membawa penyakit-penyakit dalam tubuh, darah juga akan termasuk barang yang menjijikkan jika dikonsumsi oleh manusia. Sedangkan binatang yang mati tercekik menjadi haram karena cara terbunuhnya mengakibatkan tertahannya darah pada bagian-bagian tubuh tertentu, yang mengakibatkan dagingnya menjadi keras dan membahayakan bagi tubuh. Disamping itu juga cara kematian yang tidak wajar bisa termasuk dalam penyiksaan terhadap binatang.
Secara umum jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh seorang manusia akan mempengaruhi keadaan jiwa dan sifat-sifat mental pemakan/ peminumnya disamping berdampak pada kondisi jasmani. Jika makanan serta minuman yang dikonsumsi halaalan toyyiban maka akan mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi manusia itu, begitu juga sebaliknya jika mengkonsumsi sesuatu yang halal akan mendatangkan kemudhorotan dan penyakit bagi manusia itu, bahkan dapat mempengaruhi perangai serta tingkah laku dalam kehidupan sehari-harinya.
Jadi jelaslah alasan mengapa Allah mensyariatkan semua itu, yaitu demi kemashlahatan umat manusia sendiri. Dengan makanan dan minuman yang baik lagi halal, seorang pelaku ekonomi tidak akan berperilaku menyimpang dari ajaran-ajaran agama Islam, sehingga dalam perilaku ekonominya mereka akan senantiasa berlaku jujur dalam setiap tindakannya serta tidak akan merugikan orang lain.

Sejarah menyebutkan bahwa surat al-Maidah ayat 3 ini diturunkan pada hari Jum’at, tanggal 9 Dzulhijjah tahun X Hijriyah tepat ketika Nabi Muhammad melakukan Haji Wada’. Dilihat dari arti ayatnya, dalam ayat ini seolah-olah terdapat tiga pembahasan yang tidak saling berhubungan. Yaitu penggalan bagian awal ayat yang membicarakan tentang apa-apa saja makanan yang diharamkan bagi manusia, bagian tengah tentang kesempurnaan agama Islam, dan bagian akhir yang menyebutkan tentang pengampunan (pengecualian) bagi seseorang yang berada dalam keadaan terpaksa. Namun sebenarnya hal tersebut memiliki maksud tersendiri.
Di dalam tafsir al-Misbah, Sayyid Quthub melihat bahwa penempatan penggalan ayat yang sepintas terlihat tidak berhubungan tersebut ternyata menunjukkan kesatuan dalam ajaran agama Islam, yaitu antara aqidah, syari’ah, dan akhlak. Agama, menurutnya merupakan satu kesatuan, baik yang berkaitan dengan pandangan yang menyangkut ide dan keyakinan, yang menyangkut syiar-syiar dan ibadat, halal dan haram, maupun yang berhubungan dengan ketentuan sosial dan internasional. Semua itulah yang dinamai din (agama), itulah yang disempurnakan, dan itulah nikmat yang dinyatakan-Nya sebagai yang telah dicukupkan oleh-Nya.
Ketidak sinambungan penggalan ayat ini bisa juga diartikan karena sebelumya Allah telah mengharamkan banyak hal yang termasuk ajaran syirik, penyembelihan dengan nama selain Allah, penyembelihan atas berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Larangan-larangan itu merupakan hal yang berat bagi masyarakat kal itu karena semuanya telah menjadi adat kebiasaannya, serta mengakibatkan berkurangnya penghasilan. Di sini Allah mengingatkan bahwa semua larangan tersebut dibuat tidak lain adalah untuk menyempurnakan agama mereka. Selanjutnya sebagimana kebiasaan al-Qur’an menyebut kemudahan setelah kesulitan, dalam ayat ini pun demikian. Setelah penetapan-penetapan hukum itu, dilanjutkan dengan penyebutan nikmat-Nya, sebagai kabar gembira bagi orang-orang beriman dan peringatan bagi orang-orang musyrik. Dalam penggalan ayat yang terakhir juga telah disebutkan bahwa Allah mengampuni orang-orang yang terpaksa berbuat dosa demi kelangsungan hidupnya, misalnya memakan makanan haram karena makanan tersebut merupakan satu-satunya makanan yang bisa didapatkan. Di dalam kaidah fiqiyah juga telah disebutkan bahwa tidak ada sesuatu yang haram jika dalam keadaan dhorurot.







[1] Qurais Shihab, Tafsir Al-Misbah jilid 3, halaman 14

Jumat, 04 Mei 2012

Contoh Rencana Bisnis


Rencana Bisnis

Nasi Bakar Aerial


Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Bisnis
                                                                Semester Genap                                     




 






Dosen Pengampu:
Andriani Samsuri


                Oleh:
                                                            
Lailatul Choiriyah                C04210024




PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
 FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2012



Rumah Makan: Nasi Bakar Aerial

Mengenai rencana bisnis ke depan, ada beberapa rencana yang penulis pikirkan. Antara meneruskan usaha orang tua atau merencanakan usaha sendiri. Akhirnya diputuskan untuk merancang usaha di bidang kuliner, yaitu usaha rumah makan nasi bakar. Usaha yang terinspirasi dari teman-teman SMP penulis ini, akan diberi nama Rumah Makan “Nasi Bakar Aerial”. Nasi Bakar   merupakan salah satu bentuk makanan siap dan cepat saji yang merupakan hasil olahan lanjutan dari nasi biasa dengan kualitas terbaik yang diumbui dan dibungkus dengan daun pisang  kemudian dibakar sampai matang. Tentunya dengan kebiasaan  masyarakat yang masih menjadikan nasi sebagi makanan utama serta kekhasannya dalam mengolah akan membuat usaha ini  memiliki nilai jual yang lebih daripada usaha kuliner lainnya. Harga yang tidak terlalu mahal dengan rasa istimewa dan aroma khas nasi bakar yang terbungkus daun pisang akan pas dengan selera konsumen dari berbagai kalangan. Dengan demikian kekayaan kuliner di Indonesia akan semakin beragam. Rencananya usaha ini akan akan penulis dirikan di Bojonegoro, tepatnya di pusat kota, sebab usaha seperti ini masih sangat jarang didapati di sana. 

Bentuk Organisasi Bisnis
Untuk bentuk organisasinya, penulis memilih sebuah usaha yang bentuk kepemilikannya berupa partnership  (rekanan) atau perusahaan perkongsian. Yaitu jenis usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam hal ini penulis lebih menekankan pada perusahaan perkongsian  umum kewajiban terbatas (limited liability partnership), di mana setiap anggota perkongsian akan secara aktif menjalankan kegiatan usaha secara sepenuhya dan memiliki tanggung jawab yang sama besarnya terhadap semua hutang dan tanggung jawab lainnya yang berhubungan dengan perusahaan akan tetapi tidak sampai membawa asset pribadi. Jenis usaha ini akan membatasi resiko penulis akan kehilangan asset pribadi dan memungkinkan penulis untuk beroperasi tanpa takut perbuatan salah yang dilakukan oleh partner akan menghasilkan keputusan pengadilan yang akan menyita semua asset pribadi yang tidak berhubungan dengan perusahaann
Bentuk usaha ini dipilih karena memiliki beberapa kelebihan, diantaranya kemudahan dalam mengumpulkan modal, semakin banyak keahlian yang diperoleh, dan umur usaha yang akan relative lebih panjang daripada usaha perseorangan dikarenakan ada dua orang yang bertangung jawab atas kelangsungan usaha ini. Oleh karenanya dalam pendirian usaha ini harus benar-benar memilih partner yang dapat dipercaya, bertanggung jawab, memiliki visi dan misi yang sama mengenai perusahaan, dan dapat saling melengkapi sehingga usaha dapat berkembang.
Sehubungan dengan bentuk usaha perkongsian yang rawan akan terjadinya perselisihan maupun kesalahpahaman harus dibuat beberapa perjanjian kesepakatan kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak melalui notaris atau pengacara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal-hal yang harus disepakati dalam perjanjian antara lain: modal yang harus ditanam, besarnya pembagian keuntungan, dan pembagian tanggung jawab. Selain itu, juga harus ada rasa saling percaya dan menguatkan agar konflik yang timbul dapat ditekan seminimal mungkin. 

Pengaruh Faktor Lingkungan Bisnis
Dalam setiap bisnis atau usaha tentunya terdapat faktor lingkungan bisnis yang mempengaruhi usaha itu sendiri. Begitu juga dengan usaha yang penulis rancang, baik lingkungan internal maupun eksternal. Lingkungan bisnis internal yang terdiri dari Manajemen keuangan, Manajemen sumber daya manusia, sistem informasi, Manajemen operasional, dan Manajemen pemasaran akan sangat mempengaruhi perkembangan dan kemajuan usaha. Semakin baik lingkungan internal, akan semakin baik pula perkembangan usaha rumah makan ini. Sedangkan lingkungan eksternal membawa pengaruh yang berbeda-beda bagi perkembangan usaha.
Keadaan politik mungkin tidak akan mempengaruhi usaha penulis secara langsung, tetapi bisa juga sangat menentukan. Sebab jika keadaan politik tetap stabil, perekonomian biasanya juga akan ikut stabil, sehingga kenaikkan harga barang-barang bisa ditekan. Jika ekonomi masyarakat meningkat, pendapatan masyarakat otomatis juga akan semakin meningkat, maka kemungkinan usaha berkembang pun juga semakin besar. Lingkungan sosial dan budaya merupakan dua hal yang bisa dikatakan saling bersisian. Kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan utama membuat peluang usaha rumah makan yang memiliki menu utama nasi ini semakin lebar. Disamping itu, dengan semakin padatnya kegiatan membuat orang-orang terkadang lebih memilih untuk membeli makanan saja, dan adanya rumah makan ini yang mempermudah orang-orang untuk medapatkan makanan siap saji namun tetap sehat akan menarik minat pembelu dan meningkatkan penjualan. Apalagi jika ditunjang dengan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini.
Kehadiran pesaing, tidak bisa dipungkiri pasti ada dalam setiap usaha, apalagi jika usaha itu berkecimpung dalam bidang kuliner seperti “Nasi Bakar Aerial” ini. Saingan bisnis ini tentu saja semua jenis usaha serupa yang juga menawarkan makanan, terlebih jika produk yang dijual juga sama (nasi bakar). Namun bagi kami terlebih bagi penulis, pesaing yang muncul bukanlah sebuah ancaman yang harus ditakuti dan dianggap sebagai musuh. Akan tetapi kemunculan pesaing haruslah dijadikan sebagai dorongan dan alasan untuk terus memperbaiki bisnis, serta memotivasi diri untuk terus berinovasi agar produk yang dijual tidak kalah dengan produk yang diual oleh pesaing kita. Lagipula keberadaan pesaing tidak akan pernah lepas dari sebuah bisnis/ usaha, sebab bisnis itu sendiri terletak diantara supplier, uyer, substitute, dan new entrance (pesaing) yang tidak akan bisa terpisah satu sama lain.
Untuk menghadapi situasi perekonomian yang akhir-akhir ini naik turun di mana harga-harga mulai naik yang tentunya juga akan menambah biaya-biaya produksi maupun lainnya, kami akan melakukan beberapa kebijakan agar usaha yang telah susah payah dibangun ini bisa terus bertahan. Salah satunya adalah dengan menekan biaya pengeluaran seminimal mungkin, tetapi tidak dengan menurunkan kualitas produk. Bagi kami kepuasan dan kepercayaan pelanggan adalah nomer satu. Jika semisalnya biaya produksi  tidak bisa ditekan maka satu-satunya jalan adalah dengan sedikit menaikkan harga tetapi dengan penjelasan kepada para pelanggan sebelumya dan tetap mempertahankan kualitas yang ada. Bahkan kalau perlu pelayanannya ditingkatkan agar para pelanggan tidak merasa kecewa sehingga harus mencari rumah makan pengganti lainnya. Jika hal itu sampai terjadi, tentunya akan sangat merugikan perusahaan.

Manajemen Organisasi Bisnis
Dalam mendirikan sebuah usaha tentunya tidak bisa lepas dari yang namanya visi dan misi. Sebab visi dan misi inilah yang akan dijadikan sebai tolak ukur apakah usaha itu berjalan sesuai dengan tujuan utamanya atau tidak. Untuk itulah penulis akan memaparkan visi dan misi dari usaha rumah makan “Nasi Bakar Aerial” ini, sebagai berikut:
Visi:
Menjadi usaha rumah makan yang terkenal dan senantiasa mampu berkembang untuk memenuhi kepuasan konsumen
Misi:
1.      Menghadirkan produk makanan yang enak, bergizi dan sehat serta halal kepada konsumen .
2.      Memenuhi kebutuhan konsumen akan makanan siap saji dengan harga terjangkau.
3.      Menjalankan usaha yang ramah lingkungan dengan menggunakan daun sebagai pembungkus.
4.      Menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan di bidang memasak.
5.      Menghasilkan keuntungan bagi semua pihak yang terkait dengan usaha rumah makan ini.
Untuk mencapai visi dan misi di atas, tentunya tidak bisa terwujud tanpa adanya kerjasama dari semua pihak, baik dari pemilik usaha, karyawan, maupun pelanggan sebagai konsumen akhir yang sangat menentukan.

Manajemen Operasional (Produksi)
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Nasi Bakar   merupakan salah satu bentuk makanan yang merupakan hasil olahan lanjutan dari nasi yang diumbui dan dibungkus dengan daun pisang  kemudian dibakar sampai matang. Rumah makan ini menyajikan beberapa menu nasi bakar sebagai variasi pilihan bagi konsumen, diantaranya:
1.      Nasi Bakar Tuna
2.      Nasi Bakar Cakalang
3.      Nasi Bakar Berbumbu
4.      Nasi Bakar Kuning
5.      Nasi Bakar Daging Sapi, dan
6.      Nasi Bakar isi Ayam
Proses produksinya dilakukan secara manual karena tergolong mudah dan tidak terlalu merepotkan, apalagi jika ditangani oleh koki ahli seperti di rumah makan kami. Berikut ini adalah contoh proses pembuatan Nasi Bakar isi Ayam:
1.      Siapkan bahan-bahan beserta bumbu yang akan digunakan
2.      Tumis bumbu yang telah dihaluskan dengan mentega/margarin hingga harum
3.      Masukkan daging ayam, aduk rata hingga berubah warna lalu tambahkan kecap manis. Biarkan sebentar hingga ayamnya menyusut
4.      Masukkan daun kemangi, aduk hingga layu lalu sisihkan
5.      Campurkan nasi dan teri medan, aduk hingga rata. Sisihkan
6.      Siapkan 4 set daun pisang, masing-masing 2 lembar daun yang cukup lebar. Hadapkan daun yang berwarna gelap ke arah atas
f. Ambil ¼ nasi, letakkan di atas daun, beri ¼ bagian ayam, bentuk dan bungkus menyerupai bungkusan lontong dan semat ujung-ujungnya dengan lidi yang ditajamkan
7.      Kukus terlebih dahulu selama kurang lebih 15 menit agar lebih menyatu dan wangi, kemudian panggang kedua sisi dengan api kecil
8.      Panggang nasi bakar sesaat sebelum disajikan
9.      Sajikan nasi bakar dengan sambal bajak atau sambal kecap.
Untuk mengendalikan seluruh kegiatan produksi, kami sebagai pemilik usaha sesekali akan mengawasi proses pembuatan, apakah bahan-bahan yang digunakan sudah sesuai dengan standar rumah makan ini atau belum untuk tetap menjaga kualitas dan kepuasan konsumen. Disamping itu untuk menarik minat pengunjung dan meningkatkan kepuasan pelanggan, para pembeli selagi menunggu hidangan siap diperkenankan untuk melihat bahkan terlibat langsung dalam proses pembakaran nasi sebelum dihidangkan. Bahkan bagi pelanggan khusus, diperbolehkan memilih dan meracik sendiri sampai proses panggang/ bakar selesai. Hal tersebut tentu saja akan menambah daya tarik tersendiri karena pembeli bisa menambah pengetahuan dan pengalaman sendiri. Setiap sebulan atau dua bulan sekali, kami juga akan mengadakan survey tentang sejauh mana tingkat kepuasan pelanggan dengan meminta pendapat pelanggan secara langsung, sehingga permintaan dan saran dari pelanggan dapat turut serta membantu perkembangan usaha ini. Imbasnya, pelanggan juga akan merasa senang karena saran dan komentar-komentar mereka didengar oleh kami sebagai pemilik rumah makan.

Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam menjalankan usaha ini, penulis dan rekan usahanya memutuskan untuk mempekerjakan 10 (sepuluh) orang pegawai tetap. 2 orang sebagai koki utama, 5 orang sebagai pramusaji sekaligus pendamping bagi pelanggan yang ingin ikut dalam proses pembuatan,  1 orang sebagai kasir, dan 2 orang sebagai cleaning service. Mengenai pengaturan dalam manajemen pemasaran dan administrasi keuangan, untuk sementara akan dipegang oleh kami sendiri karena usaha ini merupakan usaha yang baru berdiri. Setiap akhir bulan akan diadakan evaluasi kinerja tidak hanya bagi karyawan, tapi juga bagi pihak manajemen. Evaluasi ini dimaksud untuk meningkatkan bisnis dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi selama periode bulan sebelumya.
Gaji akan diberikan setiap awal bulan sesuai dengan kesepakatan, dan ditambah dengan bonus-bonus lain pada saat dan keadaan tertentu, misalnya saja tunjangan hari raya. Rencananya setiap satu tahun sekali akan dipilih seorang pegawai terbaik sebagai employe of the year yang akan mendapatkan bonus khusus dari kami untuk meningkatkan semangat mereka. Kenaikan gaji dan pemberian bonus kepada pegawai yang berintegritas tinggi akan semakin memacu semangat pegawai untuk terus melakukan pekerjaan mereka sebaik mungkin. Untuk itu hubungan baik antar pegawai dan manajer harus ditingkatkan, karena tanpa dukungan sumber daya yang baik, dalam hal ini pegawai, bisnis tidak akan bisa berjalan dan berkembang dengan baik.
Demikianlah rencana bisnis yang dapat penulis sampaikan. Semoga rencana ini dapat terwujud suatu hari kelak nanti. Amin.



Daftar Pustaka

Nickle, William G,dkk. 2009. Understanding Business. Jakarta: Salemba Empat
Sukirno, Sadono. 2011. Pengantar Bisnis. Jakarta: Kencana
Sumarni, Murti. 2010. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Liberty