Hak Kekayaan Intlektual (HKI) Folklor Indonesia:
Legenda Angling Darma
oleh: Lailatul Choiriyah
Sebagai Negara yang
berasaskan hukum, sudah selayaknya jika pemerintah sebagai wakil negara
berkewajiban untuk memberikan kenyamanan dan melindungi bangsa Indonesia seperti
yang telah tercantum pada pembukaan UUD 1945, yaitu ‘melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia’. Salah satu bentuk
perlindungan yang sangat diperlukan namun sering kurang diperhatikan adalah
perlindungan terhadap segala hal mengenai kekayaan intelektual, terlebih jika
itu mengenai seni dan kebudayaan negeri ini dari ancaman Negara lain. Tak
jarang kita baru sadar dan ribut jika
sudah ada salah satu Kekayaan Intelektual Indonesia yang mendapat klaim dari
Negara lain. Terlebih jika yang yang diklaim oleh Negara lain adalah kesenian tradisionl
atau kebudayaan yang telah menjadi warisan dan ciri khas bagi Indonesia. Pengakuan
lagu Rasa Sayange dan tari Reog oleh Malaysia seharusnya bisa memberikan kita,
terutama pemerintah sebuah peringatan untuk segera mengambil langkah agar
kejadian yang serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sehubungan
dengan perlindungan terhadap kesenian tradisional/ folklor sebenarnya telah ada
Undang-Undang tersendiri yang mengaturnya. Yang terbaru adalah Undang-Undang
no. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang sampai sekarang masih belum ada
perubahan apapun yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) tahun 1982 dan tahun 1987. Dalam dunia
Internasional sendiri juga telah ada organisasi tersendiri yang mengatur
tentang Hak Kekayaan Intelektual bernama World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
jika terjadi sesuatu yang berhubungan dengan Kekayaan Intelektual secara
internasional.[1] Folklor dimasukkan ke dalam bagian UU tentang Kekayaan
Intelektual khususnya hal Hak Cipta karena folklor dianggap sebagai sebuah ciptaan
hasil pemikiran kreatif yang bagaimanapun wajib dilindungi.
Folklor merupakan bagian dari kebudayaan yang disebarkan dan diwariskan
secara tradisional baik secara verbal maupun contoh yang disertai dengan gerak
isyarat atau alat bantu untuk mengingat yang mencakup 4 kelompok, yaitu: expression
by words (‘verbal’), expression by musical sounds (‘music’), expression of the
human body (‘by action’), and expression incorporated in a material object
(‘tangible exression’).[2]
Folklor sendiri menurut Jan Harold Bruvand, seorang ahli folklor asal amerika
Serikat secara umum dibedakan menjadi 3, yaitu: [3]
1.
Folklor lisan yang meliputi bahasa rakyat, ungkapan
dan teka-teki tradisional, sajak dan puisi rakyat, cerita rosa rakyat serta
nyayian-nyanyian tradisional.
2.
Folklor sebagai lisan yang meliputi kepercayaan dan
tahayul, permainan dan hiburan rakyat, tarian dan teater rakyat, adat, pesta
dan upacara tradisional.
3.
Folklor bukan lisan yang lebih dikenal dengan artefak
meliputi bangunan, seni kerajinan tangan, pakaian adat, peralatan tradisional
serta obat-obatan dan makanan tradisional.
Dalam tulisan ini penulis
akan menganalisis studi kasus sebuah legenda yang sudah cukup terkenal di
Inonesia, terebih di pulau Jawa, yaitu legenda tentang raja Angling Darma.
Legenda
Angling Darma Sebagai Folkor
Legenda adalah sebuah prosa
rakyat bagian dari folklor yang mempunyai ciri-ciri mirip seperti mite,
dianggap benar-benar terjadi, tokoh dalam legenda adalah manusia yang ada
kalanya memiliki sifat-sifat yang luar biasa. Legenda bersifat migratoris,
artinya berpindah-pindah dan dikenal luas di daerah-daerah yang berbeda. Jadi
tidak heran jika ada beberapa daerah yang memiliki legenda yang memiliki banyak
kesamaan. [4]
Dalam penggolongannya, legenda Angling Darma termasuk dalam legenda
perseorangan (mengenai tokoh yang memiliki kekuatan luar biasa) dan legenda
tempat (sehubungan dengan tempat-tempat yang menjadi setting dalam legenda itu
sendiri).
Angling
Darma dikenal sebagai raja yang arif dan bijaksana dari kerajaan Malwapati yang
dipercaya sebagai titisan dewa dan memiliki kemampuan mengerti bahasa binatang.
Dia juga dianggap sebagai keturunan Arjuna, salah satu tokoh pewayangan, tetapi
sang rabu juga disebutkan sebagai cucu raja Jayabaya atau Sri Maharaja Warmeswara,
seorang raja Kediri yang berkuasa tahun 1135-1159 M.[5]
Dalam ceritanya sendiri, Malwapati di bawah kepemimpinan Angling Darma tumbuh
menjadi kerajaan yang maju, berkembang pesat dengan wilayahnya luas dan
disegani banyak kerajaan lain. Saking tersohornya, kisah sang raja Malwapati
ini sempat diangkat ke layar kaca beberapa tahun lalu sebelum diberheti
tayangkan karena beberapa masalah.
Meski
belum dapat dibuktikan kebenarannya dalam sejarah, apakah tokoh sang raja ini
benar-benar telah memerintah sebuah kerajaan di Indonesia atau tidak, kisah
perjalanan hidup Angling Darma telah mengilhami masyarakat luas dan menganggap
kisahnya benar-benar telah terjadi di masa lampau. Sehingga tidak sedikit
daerah yang mengklaim sebagai tempat sang Raja memerintah kerajaannya. Tak
kurang ada 3 daerah yang mengaku sebagai daerah petilasan Angling Darma,
diantaranya Temanggung, Bojonegoro, Pati dan Blitar. Kesemua daerah tersebut juga memiliki alasan
dan bukti tersendiri yang membuat mereka yakin dan berani mangakui bahwa tempat
mereka memang menjadi tempat petilasan.
Bojonegoro
sebagai salah satu daerah yang mengklaim menggunakan nama Malwapati sebagai
nama pendopo kabupaten dan juga radio milik Pemerintah Kabupaten. Tidak sampai
di situ, di gapura masuk kota Bojonegoro dengan jelas terpampang tulisan
“Selamat Datang di Bumi Angling Darma”, Klub sepak bola Kabupaten Bojonegoro,
PERSIBO juga menyebut dirinya sebagai Laskar Angling Darma. Pemerintah Kabupaten
bahkan berencana membangun museum sekaligus monument Angling Darma di desa
Wotangare, yang menurut mereka merupakan pusat Kerajaan Malwapati yang
diperintah oleh Angling Darma untuk meningkatkan peluang pendapatan daerah dari
sektor pariwisata.
Dari
sekian banyaknya klaim mengenai petilasan yang ada, tidak adanya bukti-bukti
lain yang valid serta banyaknya kejanggalan dalam kisahnya dimana Angling Darma
diceritakan keturunan Arjuna yang seorang tokoh perwayangan membuat kisah ini
tetap sulit dipercaya. Apalagi dengan tidak adanya dukungan dari teori-teori
sejarah yang ada membuat kisah sang raja Malwapati ini hanya sekedar cerita
rakyat atau legenda belaka yang data digolongkan ke dalam folklor. Meskipun
hanya folklor dan tidak nyata terbukti ada dalam sejarah, keberadaan cerita
rakyat ini harus tetap mendapat apresiasi karena pesan-pesan moral yang
terkandung di dalamnya. Selain itu cerita rakyat merupakan salah satu warisan
budaya yang harus tetap dijaga agar tidak menghilang di kemudian hari, terlebih
jika sampai diklaim oleh Negara lain.
Perlindungan HKI terhadap Folklor Indonesia
Perlunya perlindungan terhadap
folklor berawal dari pemikiran bahwa folklor merupakna salah satu aset Negara
yang sangat berharga, oleh karenanya diperlukan pendekatan untuk mempertahankan
sekaligus melestarikan keberadaan folklor yang didasarkan pada perlindungan
terhadap kekayaan intelektual dalam bidang Hak Cipta. Mengenai pemegang hak
cipta atas folklor ini sendiri sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang RI
no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal
10 ayat (2) di mana telah disebutkan bahwa “Negara memegang Hak Cipta atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.”[6]
Dengan
demikian, terlepas dari banyaknya klaim dari berbagai daerah mengenai tempat
kejadian di dalam kisah sang Raja, cerita rakyat/ legenda Angling Darma yang
yang merupakan bagian dari folklor, secara tidak langsung Hak Ciptanya telah
dipegang oleh Negara dengan batas waktunya yang tidak terbatas seperti halnya
kepemilikan Hak Cipta lainnya yang hanya sampai 50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan, yang untuk selanjutnya akan menjadi domain milik publik. Hal ini
juga telah diputuskan dalam UUHC pasal 31 ayat (1) butir a, bahwa “Hak Cipta
atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan pasal 10
ayat (2) berlaku tanpa batas waktu.”[7]
Sehingga dapat dipastikan jika cerita rakyat Angling Darma ini mendapat
perlindungan penuh dari pemerintah, dan jika mungkin di suatu waktu nanti ada
orang yang bukan warga Negara Indonesia yang ingin mengumumkan atau
memperbanyaknya harus mendapat izin dari instasi yang terkait, sesuai yang
tercantum dalam pasal 10 ayat (3).
Keterlibatan
Negara dalam proses perlindungan dan penguasaan folklore perlu mendapatkan penegasan
yang jelas, terutama mengenai penguasaan Negara tersebut, yang dalam hal ini
ada beberapa teori yang bisa menjelaskannya. Mohammad Hatta merumuskan bahwa
sesuatu yg dikuasai Negara itu, dikuasai oleh Negara tidak berarti Negara
sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat
dikatakan bahwa kekuasaan Negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran
jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh
orang yang bermodal.[8]
Dengan kata lain, Negara sebagai pemegang Hak Cipta bertindak sekaligus sebagai
pelindung yang bagaimanapun tetap tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan
tetap melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengembangannya.
Dalam kasus Legenda Angling Darma
yang sampai saat ini sepertinya belum masuk dalam inventarisasi Negara, ada langkah-langkah
perlindungan yang dapat dilakukan seperti halnya pada folklor lainnya agar
tetap terjaga kelestariannya. Yaitu terdiri dari langkah-langkah perspektif
Yuridis dan perspektif Sosio-Kultural. Langkah-langkah perspektif Yuridis dapat
ditempuh dengan cara sebagai berikut: [9]
1.
Melakukan
pengaturan pembagian economic rights antara pemerintah dan masyarakat
adat, sehingga nantinya tidak timbul kesalahpahaman dan pemerintah terkesan
melakukan monopoli terhadap folklor tersebut.
2.
Pembaruan
terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, dengan tujuan semakin
memperkuat aturan yang telah ada agar kasus seperti klaim Reog oleh Malaysia
tidak perlu terjadi lagi.
3.
Melakukan
inventarisasi terhadap folklor-folklor yang ada di Indonesia. Hal ini data
dilkukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan seniman tradisional
mengenai arti penting folklore dan pendataannya, memanfaatkan kesenian
tradisional secara optimal dengan menghormati hak-hak sosial dan budaya
masyarakat yang berkepentingan.
4.
Dokumentasi
yang komprehensif dengan cara pembentukan badan khusus sebagai representasi pelestarian
folklor atau ciptaan yang tidak diketahui penciptanya.
Sedangkan langkah persektif
Sosio-Kultural dapat dilakukan dengan: [10]
- Pendekatan komunikasi dan edukasi terhadap masyarakat yang efektif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar turut serta membantu Negara dalam hal penginventarisasian folklor.
- Pemberdayaan kelompok masyarakat pengusung budaya adat agar senantiasa melestarikan folklor yang ada dengan melakukan pelatihan, pemberdayaan dan pertunjukan-pertunjukan yang berhubungan dengan folklor tersebut.
- Pendekatan melalui sarana pendekatan formal, dapat dilakukan dengan memasukan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual ke dalam mata pelajaran sejak sekolah menengah dan juga di tingkat kuliah untuk menambah pemahaman akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sejak dini.
Dari seluruh uraian panjang di atas dapat disimpulkan bahwa legenda
Angling Darma yang digolongkan ke dalam folklor menjadi milik masyarakat
Indonesia yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara dan sudah sepatutnya mendapatkan
perlindungan Hak Cipta dari Negara.
[1] Adnes
Vira Ardian, Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam kesenian
tradisional di Indonesia(Tesis), dalam http://eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf,
(Semarang, 2008), 97, diunduh pada 7 Juni 2013.
[2] Krisnani
setyowati, dkk. Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di
Perguruan Tinggi, dalam http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/7123/Hak%20Kekayaan%20Intelektual.pdf
, bogor. (Bogor, 2005), 165, Diunduh
pada 7 juni 2013.
[3] Aditya Pramudito. Kebudayaan dan
kesenian Indonesia, Dalam http://kebudayaankesenianindonesia.blogspot.com/2012/06/pengertian-folklore-aditya-pramudito.html
(2012). Diunduh pada 8 Juni 2013.
[4]
Idem.
[5]
Nizar Anwar, Angling Darma, Dongeng yang Diperebutkan, dalam http://marnendra.blogspot.com/2012/07/angling-darma-dongeng-yang-diperebutkan.html,
(14 Juli 2012), diunduh pada 6 Juni 2013.
[6]
Undang-undang perlindungan HAKI, (Bandung: Citra Umbara, 2011), 319.
[7] Idem, 329.
[8]
Arif
Lutviansari, Hak Cipta dan Perlindungan Folklore
di Indonesia, (Yogyakarta:Graha Ilmu,
2010), 17, diambil dari Mohammad Hatta, Penjabaran pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Mutiara, 1997), 28.
[9] Arif Lutviansari, Hak Cipta dan Perlindungan Folklore di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), 137.
[10] Idem, 150.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
what do you think???